Rabu 6 september 2023, Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos MS.i Bersama Forkopimda, utusan dari dua belah pihak suku Mee dan Dani (Kel. Izak Telenggen) serta kepala suku Wate dan beberapa kepala suku pesisir mengadakan rapat mediasi sengketa tanah di Topo Distrik Uwapa Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire. Rapat Mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Nabire dan forkopimda tersebut bertujuan agar pihak- pihak yang bertikai segera dapat berdamai.
Bupati Nabire Mesak Magai, S.Sos MS.i menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar kedua belah pihak yang bertikai untuk segera dapat berdamai. Dan kedepannya tidak lagi terjadi konflik yang sama, supaya pembangunan di Papua Tengah khusunya Kab. Nabire dapat berjalan dengan baik. Ungkap Bupati Nabire.
Dalam rapat mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepakatan bersama yaitu :
Pertama, batas adat antara suku Mee dan Wate berpatokan di Bukit Rindu.
Kedua, mengakui pelepasan tanah adat seluas 1.000 x 3.000 meter dari kepala suku besar Wate atas nama Didimus Warai pada tahun 2014.
Ketiga, pengembalian warga masyarakat suku Dani yang berada di wilayah pendulangan emas Kilo 64, 74 centriko, Kilo 80 dan 86 diserahkan kembali kepada keputusan dari suku Mee, apakah mau menerima mereka kembali atau tidak.
Bupati Nabire Mesak Magai,S.Sos MS.i juga menyampaikan bahwa hasil dari pada rapat mediasi ini akan di sampaikan kepada PJ Gubernur Papua Tengah. Akhir dari rapat mediasi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan tiga kesepakatan bersama. dari kedua belah pihak bersama para kepala suku.
(Bagian Humas Setda & Protokol Kab.Nabire)