Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol
Pasal 26
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan
penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tata
naskah dan informasi, peliputan, pemberitaan dan dokumentasi serta
keprotokolan.
Pasal 27
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian
Hubungan Masyarakat dan Protokol mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan
kehumasan dan keprotokolan;
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup bagian;
d. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan
dengan lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan serta lembaga
lainnya;
e. pelaksanaan dan pembinaan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
f. mendampingi dan/atau mewakili pimpinan daerah sebagai juru bicara
Pemerintah Daerah sesuai petunjuk pimpinan;
g. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kehumasan
dan keprotokolan;
h. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan
tugas dan fungsi; dan
i. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 28 ……/18
-18-
Pasal 28
Sub Bagian Tata Naskah dan Informasi
Sub Bagian Tata Naskah dan Informasi mempunyai tugas pokok
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan serta
pelaksanaan Tata Naskah dan Informasi.
Pasal 29
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28,
Sub Bagian Tata Naskah dan Informasi mempunyai tugas :
a. menyusun program kegiatan Sub Bagian Tata Naskah dan Informasi;
b. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Sub
Bagian Tata Naskah dan Informasi;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan
memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
d. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen untuk penyusunan
sambutan Bupati;
e. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen serta mengolah data dan
informasi yang berhubungan dengan pelayanan informasi;
f. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen mengenai informasi kegiatan
pemerintah daerah melalui media massa dan pemutaran film
pembangunan;
g. menganalisis media, menginventarisasi permasalahan dalam pelayanan
informasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
h. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait serta
organisasi pers;
i. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen guna pemberian tanggapan
atau penjelasan terhadap surat pembaca di media massa maupun online;
j. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen dalam rangka
penyelenggaraan media in house, buletin, majalah atau tabloid sebagai
media penerangan;
k. mendampingi dan/atau mewakili kepala bagian sebagai juru bicara
Pemerintah Daerah sesuai petunjuk pimpinan;
l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis;
m. melaksanakan …../19
-19-
m. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
Sub Bagian Tata Naskah Dan Informasi;
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai
tugasnya; dan
o. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 30
Sub Bagian Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi
Sub Bagian Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok
mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan serta
pelaksanaan peliputan, pemberitaan dan dokumentasi.
Pasal 31
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Sub Bagian Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai
tugas :
a. menyusun program kegiatan Sub Bagian Peliputan, Pemberitaan dan
Dokumentasi;
b. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Sub
Bagian Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan
memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
d. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen tentang standar, prosedur
dan kriteria pelaksanaan Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi;
e. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen untuk sosialisasi, bimbingan
dan koordinasi pelaksanaan Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi;
f. melaksanakan peliputan dan pemberitaan kegiatan pemerintah daerah
melalui media cetak, elektronik dan online;
g. memelihara dan mengamankan seluruh hasil dokumentasi kegiatan
pemerintahan daerah;
h. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen dalam rangka
penyelenggaraan keterangan pers dan/atau konferensi pers;
i. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen dalam rangka pembuatan
folder, booklet, banner, spanduk maupun foto dinding;
j. menyampaikan …../20
-20-
j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis;
k. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
Sub Bagian Peliputan, Pemberitaan dan Dokumentasi;
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai
tugasnya; dan
m. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Pasal 32
Sub Bagian Protokol
Sub Bagian Protokol mempunyai tugas pokok mengumpulkan bahan
penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan serta melaksanakan
keprotokolan pimpinan daerah.
Pasal 33
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Sub Bagian Keprotokolan mempunyai tugas :
a. menyusun program kegiatan Sub Bagian Keprotokolan;
b. menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pelaksanaan tugas Sub
Bagian Keprotokolan;
c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan
memberi petunjuk/arahan baik secara lisan maupun tertulis;
d. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen tentang pelaksanaan
keprotokolan pimpinan;
e. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen tentang standar, prosedur
dan kriteria pelaksanaan keprotokolan pimpinan;
f. menyiapkan data, bahan dan/atau dokumen untuk sosialisasi, bimbingan
dan koordinasi pelaksanaan keprotokolan pimpinan;
g. mengatur persiapan rapat, jadwal pertemuan dan kegiatan kedinasan
pimpinan daerah;
h. mengatur penerimaan tamu pimpinan daerah serta kendaraan untuk tamu
yang bersifat protokol;
i. menyiapkan tata upacara dan mengatur keprotokolan serta melakukan
kerja sama dengan instansi lain dibidang protokol;
j. menyiapkan ……/21
-21-
j. menyiapkan tanda kenang-kenangan pemerintah daerah;
k. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan
maupun tertulis;
l. melaksanakan pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas
Sub Bagian Protokol;
m. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai
tugasnya; dan
n. membuat laporan pelaksanaan tugas