
Tentang Kami
PENYELENGGARAAN manajemen pemerintah daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), secara aplikatif pragmatis semakin menunjukkan peningkatan dan penguatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diletakkan pada daerah.
Hal ini dilaksanakan guna mengoptimalkan potensi dan sumber daya daerah dalam kerangka meningkatkan kemandirian daerah secara berdayaguna dan berhasilguna.
Konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, memberikan peluang dan tantangan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Mewujudkan transparasi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam kerangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governace), pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mengacu kepada peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Nabire mempunyai kewajiban memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat perlu mendapat informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten, yang secara faktual diarahkan untuk mendayagunakan berbagai potensi sumber daya yang tersedia dalam kerangka mengoptimalkan kinerja Pemerintah Kabupaten Nabire guna mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Nabire, yakni “Membuka Isolasi Daerah Demi Terwujudnya Masyarakat Nabire yang Berwawasan Keberagaman, Berkeadilan, Sejahtera, dan Mandiri Secara Berkelanjutan”.
Terkait dengan hal ini, Bagian Humas dan Protokol Setda Nabire memiliki peranan yang strategis sesuai visinya, yakni “Terwujudnya Pelayanan Kehumasan dan Keprotokolan Pemerintah Kabupaten Nabire yang Transparan, Profesional, Efisien dan Efektif dengan Didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Berkualitas”, terutama terkait dengan Pelayanan Informasi yang Transparan, Akuntabel dan Kredibel Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta kaidah-kaidah jurnalistik.
Pelayanan informasi yang transparan, akuntabel dan kredibel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kaidah-kaidah jurnalistik salah satunya dilakukan melalui website humas.nabirekab.go.id.
Melalui website ini kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat mengetahui penyelenggaraan pemerintahan terkait dengan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Nabire serta saran dan masukan dari masyarakat demi terwujudnya masyarakat Nabire yang berwawasan keberagaman, berkeadilan, sejahtera, dan mandiri secara berkelanjutan. *
SUSUNAN PENGELOLA
Pelindung: Bupati Nabire
Penanggung Jawab: Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire
Penanggung Jawab 1: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Yermias Degei
Redaktur Pelaksana: Hendrik Sawias
Sekretaris Redaksi: Mariana Kombongkila
Redaktur Berita: Yermias Degei
Redaktur Video/HumasTV: Andreas Rumyaan
Anggota Redaksi: Anike Warumboy, Wendy Eko, Asty Riani Matheus, Margaretha Balalembang, Primus Douw, Isak Badii, Yafet Tabuni, Otniel Doo, Nelly Giay, Rosa Merlind Sawaki, Philemon Keiya.
HUMAS.NABIREKAB.GO.ID diterbitkan dan dikelola oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Nabire berdasarkan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pimpinan dan anggota redaksi dibekali dengan surat tugas dan tidak diperbolehkan meminta atau menerima imbalalan apa pun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Terkini



Tiga Kasus Omicron Ditemukan di Papua


Syarat Naik Kapal 2022 dari PELNI & Info Rute Tol Laut




