Bertempat di aula Lagawa Polres Nabire, dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan berita acara perjanjian damai antara suku mee dan suku dani Terkait permasalahan sengketa tanah di kepala air topo distrik uwapa kab. Nabire Provinsi Papua Tengah Kamis 14 Desember 2023.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM, Sekda Provinsi, Ketua Pengadilan, wakil Bupati Nabire Ismail Djamaluddin, Kapolres, Dandim 1705, serta Kajari.
Perjanjian damai antara suku mee, Dani dan Wate yang di pimpin langsung PJ. Gubernur Dr.Ribka Haluk,S.Sos,MM tersebut berjalan aman dan lancar.
Rapat perdamaian yang dilaksanakan kurang lebih dua jam tersebut menghasilkan kesepakatan bersama antara suku mee, Dani dan Wate dimana ketiga pihak sepakat untuk berdamai.
Dalam arahannya Pj Gubernur Ribka Haluk mengatakan turut bahagia atas kesepakatan bersama untuk berdamai Antara suku mee, dani dan Wate.
“terlebih sekarang telah memasuki suasana natal perjanjian damai antara suku mee dan Dani merupakan kado Natal bagi masyarakat .” Tuturnya
Ribka Haluk juga mengatakan konflik antara suku mee dan suku dani yang terjadi di topo pada bulan Juni lalu menjadi pelajaran berharga bagi kita semua masyarakat Papua Tengah dimana dalam menyelesaikan suatu masalah dapat di selesaikan dengan baik dan tidak menggunakan cara fisik. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak keamanan TNI ,Polri, kejaksaan, dan semua yang terlibat dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Deklarasi damai yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Drs. Thephilus Lukas Ayomi, perwakilan pemerintah serta perwakilan ketiga suku besar, menyatakan sepakat berdamai.
Ada lima hal yang disepakati dalam acara perdamaian tersebut antara lain :
Pertama ketiga pihak sepakat batas ulayat antara Suku Wate dan Suku Mee, Kedua disepakati pelepasan tanah adat seluas 1.000 x 3.000 M di Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang merupakan tanah milik Isak Talenggen, Ketiga wilayah pendulangan km 64, km 74 km.80 dan km.86 yang menjadi milik Suku Mee, Keempat ketiga pihak menerima uang perdamaian sebesar Rp 2,3 miliar masing masing suku mee 1 miliar, suku Dani 1 miliar dan suku Wate 300 juta untuk acara perdamaian sesuai kearifan lokal, dan Kelima dengan ditandatanganinya berita acara perjanjian damai maka permasalahan antara suku mee, dani dan Wate dinyatakan selesai.
(Bagian Humas&Protokol Setda Kab.Nabire)