Jayapura :- Berdasarkan pasal 17 ayat (3) undang undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 8 ayat (1) undang undang nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan maka badan pemeriksa keuangan (bpk) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 kepada pemerintah kabupaten/kota se provinsi papua, termasuk salah satunya adalah kabupaten nabire.
Penyerahan laporan hasil keuangan tersebut, berlangsung selasa, (16/5/2023), di kantor bpk perwakilan provinsi papua, jayapura.
Pada kesempatan itu Bupati Nabire berkesempatan mewakili kabupaten yang ada di provinsi papua, menyampaikan sepatah kata dan juga melaporkan terkait kondisi daerah sebenarnya.
Bupati Nabire mesak magai mengemukakan, ucapan terima kasih dan apresiasi kepada BPK yang terus memberikan pendampingan, rekomendasi dan tuntunan kepada masing masing daerah, demi kesempurnaan laporan hasil keuangan.
Pemerintah kabupaten dituntut untuk membuat laporan keuangan dan sifatnya wajib untuk pengelolaan keuangan yang efisien, sesuai dengan amanat undang undang, sehingga pada kesempatan ini atas nama seluruh bupati yang ada di papua, mengucapkan terima kasih kepada bpk atas tuntunan dan pendampingan sehingga laporan bisa diserahkan tepat waktu dan kembali diterima oleh masing masing kabupaten jelasnya.
selain itu, bupati mesak magai juga, mengatakan mengapa pengelolaan keuangan tidak sempurna, karena masing masing daerah, diperhadapkan dengan wilayah, baik dari sisi lingkungan, geografis, dan juga masalah internal. (Bagian Humas Setda Kab. Nabire)