HUMAS.NABIREKAB.GO.ID – Bupati Kabupaten Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP mengeluarkan Surat Edaran Nomor:443.1/2194/SET Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire. Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2020.
Berikut edarannya:

Berkenaan dengan hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Nabire, Daniel Maipon, S.STP mengatakan, mulai hari Selasa, 25 Agustus 2020, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire wajib mengenakan masker di lingkungan kerja dan saat bepergian di luar kantor.
“Bulan Agustus ini adalah bulan persiapan New Normal yang akan kita terapkan pada 1 September mendatang di Kabupaten Nabire. Karena itu, saya perintahkan kepada seluruh ASN dan honorer di Kabupaten Nabire untuk mulai biasakan wajib masker terhitung besok, Selasa, 25 Agustus 2020 baik di kantor maupun di luar kantor serta wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan kantor masing-masing,” kata Sekda Maipon kepada humas.nabirekab.go.id, di ruang kerjanya, Senin, (24/08).
“Ini kita mulai dari ASN, kita juga wajibkan semua kantor pemerintah, tempat yang memungkinkan kontak dengan orang lain misalnya bank, tempat-tempat usaha dan di mana saja saat melakukan pelayanan wajib pakai masker dan jika pelanggan tidak mengenakan masker tidak dilayani. Ini tidak nyaman tetapi wajib dilaksanakan untuk keselamatan kita semua,” kata Sekda Nabire. (humas.nabirekab.go.id)
BACA BERITA SELENGKAPNYA: Menuju New Normal, Sekda Nabire Perintahkan ASN Wajib Masker