HUMAS.NABIREKAB.GO.ID – Badan Pendapatan Daerah Nabire mengoreksi target pendapatan asli daerah atau PAD pada tahun ini. PAD semula ditargetkan sebesar Rp35 miliar, tetapi kemudian diubah menjadi Rp18 miliar.
“Targetnya diubah akibat pandemi Covid-19. Para wajib pajak meminta keringanan (relaksasi kewajiban) dengan alasan pendapatan usaha mereka tidak lancar (selama pandemi Covid-19),” kata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nabire Ganis Komarianto, Kamis (18/6/2020).
Ganis mengaku tidak bisa memaksakan kehendak dalam menuntut kewajiban pelunasan pajak. Sebaliknya, mereka harus berlaku bijak dalam menyikapi kondisi akibat dampak pandemi tersebut.
Bapenda Nabire juga menghapus ketentuan denda dalam keterlambatan pembayaran pajak. Pelunasannya pun bisa diangsur.
Namun, Ganis berharap setiap wajib pajak berlaku jujur dalam melaporkan kondisi keuangan usaha masing-masing. Jangan mengaku usahanya tutup atau merugi akibat dampak pandemi Covid-19 padahal masih memiliki pemasukan walaupun seret.
Ratna, seorang pemilik rumah makan mengaku usahanya baru dibuka kembali sekitar dua pekan lalu, setelah hampir tiga bulan ditutup. Pendapatan mereka saat ini masih seret.
“Pengunjung (pembeli) masih belum ramai. Kami mungkin akan meminta keringanan kepada Bapenda agar pajak bisa dicicil atau ada alternatif (keringanan) lain,” kata Ratna. (jubi.go.id)